Iklan RBTV Dalam Berita

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Aturan dan sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--

Lalu, A ingin menambahkan pendidikan S2-nya. Penambahan tersebut akan digagalkan secara otomatis oleh sistem karena S2 setingkat lebih tinggi dibandingkan S1.

- Tahap 3

Selanjutnya, peserta akan diminta melengkapi kolom tentang Riwayat Pekerjaan. Di halaman ini, ia bisa mengisi riwayat pekerjaan yang pernah dijalani, penghargaan, dan prestasinya.

BACA JUGA:Awal Tahun Ada Banyak Daftar Bansos 2024 untuk Para Keluarga Penerima Manfaat, Ini Cara Daftar di DTKS

- Tahap 4

Di tahapan ini, peserta harus mengisi Riwayat Keluarga. Kolom yang harus diisi meliputi data seluruh anggota keluarga termasuk pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.

- Tahap 5

Tahapan ini memuat pengisian organisasi. Peserta wajib mengisi seluruh riwayat organisasi yang pernah dijalaninya (jika ada) dan mengisi data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan.

- Tahap 6

Langkah terakhir yaitu Unggah Dokumen. Di tahapan ini, peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang sudah diisi sebelumnya.

BACA JUGA:Ditunggu Banyak Orang, Apakah PPPK akan Dibuka Kembali Tahun 2024?

Kemudian, peserta perlu menulis data-data terkait DRH dan menandatanganinya. Lalu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman ini. Ketentuan unggahannya bisa dilihat pada box berwarna kuning.

Berikut adalah beberapa informasi dan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi DRH NI PPPK 2023:

1. Identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Alamat tempat tinggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: