Iklan dempo dalam berita

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Aturan dan sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Walaupun harus melalui tahapan yang sulit, namun banyak juga PPPK yang mengundurkan diri. Menurut Undang-undang begini sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri.

Ketentuan PPPK yang mengundurkan diri ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 20 Tahun 2022.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Simulasi Tabel KUR BSI 2024, Siapkan KTP Dapatkan Modal Rp 100 Juta Bebas Biaya Provisi

Pasal 41 ayat (5) menyebutkan, dalam hal calon PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan sanksi ini diberlakukan karena yang bersangkutan dianggap sangat merugikan negara.

Suharmen menegaskan jika PPPK mengundurkan diri maka harus menerima konsekuensinya. NIK atau nomor induk kependudukannya akan diblokir.

BACA JUGA:Banyak yang Berharap PPPK Tahun Depan Kembali Dibuka, Begini Keterangan MenPANRB

Jika peserta seleksi PPPK 2023 mengundurkan diri, maka untuk 2024 mendatang tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Mereka tidak akan bisa mendaftar PPPK dan CPNS 2023 karena NIK akan diblokir sehingga tidak bisa mengakses akun SSCASN BKN.

Selain itu, Suharmen menjelaskan bahwa sanksi tersebut juga akan berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri ketika usulan penetapan NIP PPPK atau NIP CPNS sudah masuk ke BKN. NIP yang bersangkutan akan berlaku terus sehingga statusnya tetap ASN. Dan itu artinya, yang bersangkutan tidak bisa mendaftar CPNS maupun PPPK lagi. 

BACA JUGA:Jarang yang Tahu Ternyata Air Kelapa juga Bermanfaat untuk Rambut, Diantaranya Mencegah Ketombe

Suharmen mengimbau tegas kepada para peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK untuk tidak main-main dengan seleksi ini. Ketika mendaftar CPNS atau PPPK, maka harus siap ditempatkan di mana saja.

Sementara itu, bagi peserta yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi PPPK 2023, diminta untuk sesegera mungkin mengisi DRH NI, berikut ini Langkah dan tahapan pengisian DRH NI

Sebelum mengisi DRH NI PPPK, pastikan sudah memiliki akun di SSCASN BKN terlebih dahulu. Jika sudah, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: