Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Viral Praktik Pungli, Panggung Hiburan di Pantai Cemoro Sewu Batal, Pengunjung Akhirnya Leluasa

Setelah Viral Praktik Pungli, Panggung Hiburan di Pantai Cemoro Sewu Batal, Pengunjung Akhirnya Leluasa

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah Viral Praktik Pungli di Pantai Cemoro Sewu, Polsek Sukaraja Polres Seluma akhirnya membubarkan praktik pungutan liar tersebut, merespon keluhan para pengunjung yang viral di media sosial, karena keberatan dipungut tarif masuk ke lokasi Pantai Cemoro Sewu, di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, sebesar Rp 15 ribu per orang pada Senin siang (1/1/2024).

 

Hal dilakukan setelah Kapolsek Sukaraja Iptu. Catur Teguh Susanto, turun bersama jajaran TNI dan OPD terkait serta Kades Kungkai Baru Mahmudi ke lokasi terjadinya kericuhan.

 

Bahkan panggung hiburan organ tunggal yang sudah tersusun rapi dan siap tampil untuk menghibur para pengunjung diawal tahun baru ini pun, akhirnya diangkut pemiliknya kembali setelah ditegur pihak Kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Seluma Iptu. Andi Winawan yang menegaskan jajaran Personel Polsek Sukaraja telah merespon setelah terjadi kericuhan yang terjadi antara para pengunjung dengan pihak ormas Pemuda Pancasila.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Sinar Terang Mandiri Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Posisi STM Management Development

Pihak panitia yang menarik karcis telah dibubarkan polisi, sehingga para pengunjung dapat bebas keluar masuk dan pemain organ tunggal beserta peralatannya telah diangkut keluar dari lokasi.

 

"Iya sudah kita bubarkan petugas yang menarik pungutan tadi siang, dan sudah terkendali, pengunjung sudah leluasa keluar masuk ke lokasi Pantai Cemoro Sewu untuk berlibur," tegas Iptu. Andi Winawan.

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS 2024 yang Resmi Berlaku Per 1 Januari 2024, Lengkap Untuk Semua Golongan

Lanjutnya, pembubaran panggung hiburan yang berdiri diatas Cagar Alam Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru yang diadakan salah satu ormas ternama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dan mengingkari, tempat acara dan retribusi parkir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: