Iklan dempo dalam berita

Bikin Senyum, Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan, Terima Hingga Rp 6,3 Juta

Bikin Senyum, Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan, Terima Hingga Rp 6,3 Juta

Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan--Foto: ist

Untuk bulan Januari 2024, para PNS masih mengikuti nominal gaji dari PP Nomor 15 tahun 2019.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.

Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.

Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Info Lengkap Besaran Gaji PNS 2024 Golongan I Hingga Golongan IV, Ada Kenaikan?

Dalam PP tersebut, kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Kemudian gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp 2.022.200-Rp 3.820.000. Selanjutnya gaji PNS golongan IIIA-III D di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000. Sedangkan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 52 Triliun

Sebelumnya diberikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji para pensiunan 12 persen.

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 13 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 16 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: