Bikin Senyum, Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan, Terima Hingga Rp 6,3 Juta
Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan--Foto: ist
BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena nggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Kata Jokowi Sebelumnya, Presiden Jokowi beralasan, kenaikan gaji PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru
"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PNS 2024.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: