Lowongan Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ketahui Dulu Tugas dan Wewenangnya Sebelum Mendaftar
Apa saja tugas dan wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi kamu yang ingin mendaftar lowongan kerja pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja tugas dan wewenang dari Pengawas TPS. Pengawas TPS atau Tempat Pemungutan Suara mempunyai peranan penting dalam pemilu. Ada tugas dan wewenang pengawas TPS yang harus dijalankan, mulai dari persiapan sampai akhir pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Posisi Pengawas TPS Pemilu, Begini Cara Daftar dan Gajinya
Maka dari itu, saat pemilu pasti membutuhkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada yang bertugas sebagai pengawas TPS dengan tujuan agar pemilu yang dilakukan dapat berjalan lancar. Sebelum kamu mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu pada lowongan kerja 2024 ini, sangat perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja tugas dan wewenang dari pengawas TPS.
BACA JUGA:PT Aero Wisata Buka Lowongan Kerja 2024 dengan 3 Posisi Menarik, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Lalu, apa saja tugas dan wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut simak ulasannya:
1. Mencegah Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Pengawas TPS mempunyai tugas mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pemilu. Dengan demikian, pemilu bisa berjalan dengan adil, lancar, dan tidak ada yang dirugikan.
2. Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
- Petugas TPS memiliki tugas memantau setiap tahapan proses pemungutan suara serta perhitungan suara dengan tujuan memastikan hasilnya akurat dan benar.
3. Mengawasi Pergerakan Hasil Perhitungan Suara
- Petugas TPS mempunyai tugas mengawasi setiap pergerakan dari hasil perhitungan suara. Tujuannya, yaitu untuk menghindari potensi ketidakadilan serta manipulasi hasil yang tidak diinginkan.
4. Menerima Laporan atas Temuan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu
- Pengawas TPS memiliki tugas menerima laporan atas temuan dugaan pelanggaran dalam pemilu atau berbagai pihak dan menanggapinya dengan segara.
5. Menyampaikan Laporan atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Pengawas TPS mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan atas temuan dugaan pelanggaran dalam pemilu kepada Panwaslu Kecamatan lewat prosedur yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Honda Prospect Motor Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Untuk 5 Posisi
Adapun wewenang pengawas TPS, yaitu:
1. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Wewenang petugas TPS adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara dengan tujuan memastikan transparansi proses pemilu.
2. Menyampaikan Keberatan
- Petugas TPS juga mempunyai wewenang dalam menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan kesalahan, pelanggaran, maupun penyimpangan dalam administrasi pemungutan serta penghitungan suara di pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: