Iklan dempo dalam berita

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK Sebagai Posisi Pengawas TPS Pemilu, Ketahui Masa Kerjanya

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK Sebagai Posisi Pengawas TPS Pemilu, Ketahui Masa Kerjanya

Wewenang PTPS yang harus diketahui setiap petugas pengawas saat berlangsungnya pemilihan umum--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bawaslu saat ini sedang membuka lowongan kerja lulusan SMA, SMK. Adapun posisi yang dibuka yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Untuk pendaftaranya sudah bisa dilamar hari ini 2 Januari. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ketahui Dulu Tugas dan Wewenangnya Sebelum Mendaftar

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam perangkat kerja penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai namanya, PTPS bertugas dalam pengawasan TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum kamu mengetahui lebih dalam mengenai jadwal pendaftaran lowongan kerja lulusan SMA, SMK dari Bawaslu, lebih dulu ketahui juga maasa kerja sebagai PTPS Pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Posisi Pengawas TPS Pemilu, Begini Cara Daftar dan Gajinya

Lalu, berapa lama masa kerja PTPS Pemilu? Berikut simak ulasannya:

Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

BACA JUGA:PT Aero Wisata Buka Lowongan Kerja 2024 dengan 3 Posisi Menarik, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Adapun kewajiban, tugas, dan wewenang PTPS Pemilu 2024

Sebagai Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2024 memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, di antaranya: 

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa 
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Honda Prospect Motor Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Untuk 5 Posisi

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan, PTPS memiliki beberapa tugas utama, yakni membantu persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, dan mempersiapkan segala komponen untuk menghitung suara pencoblosan. 

Tugas PTPS lainnya adalah ikut mengawasi dan terlibat langsung pada saat proses perhitungan suara serta menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024 dari PT Virama Karya, Ada 6 Posisi Tersedia Sekaligus, Begini Cara Kirim Lamaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: