KUR 2024 Dibuka, Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp300 Triliun dan Petani Jadi Prioritas
pemerintah terus mendorong penyaluran KUR sebagai salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi--
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum
1. Peminjam yang mengajukan KUR Super Mikro tidak boleh pernah menerima KUR sebelumnya.
2. Peminjam boleh saja memiliki sejarah penerimaan kredit, tetapi harus memenuhi salah satu dari tiga syarat berikut:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga:
- Kredit sebelumnya yang diterima harus berhubungan dengan keperluan rumah tangga.
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya:
- Peminjam boleh memiliki sejarah penerimaan kredit skema ultra mikro atau serupa.
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital:
- Peminjam juga dapat memiliki catatan pinjaman dari perusahaan fintech atau perusahaan pembiayaan digital.
Kriteria Khusus
Tidak ada persyaratan waktu minimal untuk pendirian usaha. Akan tetapi, jika usaha berusia kurang dari 6 bulan, peminjam harus memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Peminjam dapat mengikuti program pendampingan.
- Peminjam dapat mengikuti pelatihan yang relevan dengan pengembangan usaha mereka.
- Peminjam dapat menjadi bagian dari kelompok usaha.
- Jika peminjam memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif, ini juga dapat memenuhi syarat.
Dokumen yang Diperlukan
Jadi, calon peminjam harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat. Kemudian, dokumen ini harus mencantumkan jenis usaha dan lama usaha.
BACA JUGA:Pakai KK dan KTP Dapat Pinjaman Rp 45 Juta, Simak Simulasi Tabel KUR BRI 2024, Cicilan Rp 800 Ribuan
2. KUR Mikro
Kriteria Umum
Peminjam belum pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu terkait dengan kredit konsumsi rumah tangga, kredit ultra mikro, atau pinjaman dari perusahaan fintech atau pembiayaan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: