Iklan dempo dalam berita

Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini Dia 15 Rekomendasinya Buat Kamu

Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini Dia 15 Rekomendasinya Buat Kamu

Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan--Foto: ist

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

2. CashCepat

Kalau kamu mencari pinjaman online dengan biaya bulanan yang terjangkau, mungkin bisa mempertimbangkan CashCepat.

Meski uang yang bisa dipinjamkan tidak terlalu besar, tapi pencairan dananya sangat cepat, yakni 5 menit saja. Total biaya pinjaman per hari adalah 0.4% atau 12% per bulan dan tidak menerapkan potongan biaya admin dimuka.

Kamu juga tidak perlu takut karena pinjol ini sudah legal, soalnya terdaftar resmi di OJK dengan nomor KEP-12/D.05/2021 jadi dijamin aman!

BACA JUGA:Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjamp

3. Awan Tunai

Nah, kalau kamu cari pinjaman cepat cair bunga rendah, AwanTunai bisa kamu jadikan pilihan kamu. Bunga yang ditawarkan di sini mulai dari 2% saja.

Selain sudah diatur, diawasi, dan dilindungi oleh OJK dengan nomor KEP-22/D.05/2020, AwanTunai juga sangat cocok digunakan oleh pelaku UMKM, seperti pemilik usaha warung kelontong dan usaha kuliner kecil.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjaman Online yang Paling Banyak Digunakan, No 1 Punya Tenor Cicilan hingga Rp 15 Bulan

4. EasyCash

Easycash adalah salah satu layanan pinjaman online yang resmi dan menawarkan skema pinjaman dengan jangka waktu yang cukup lama.

Izin operasi dari OJK telah diterima oleh aplikasi ini pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan nomor KEP-49/D.05/2020. Jadi, keamanannya sudah terjamin, geng.

Proses pengajuan dan verifikasi penggunaan aplikasi ini sangat mudah dilakukan. Kamu tidak perlu melakukan video call atau telepon. Selama informasi yang dimasukkan adalah benar dan akurat, maka permohonan pinjaman akan langsung diterima.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pinjaman Online Syariah yang Diawasi dan Direkomendasi OJK untuk Modal Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: