Iklan dempo dalam berita

Pasca Dugaan Pungli di Pantai Cemoro Sewu, Begini Sikap BKSDA Bengkulu

Pasca Dugaan Pungli di Pantai Cemoro Sewu, Begini Sikap BKSDA Bengkulu

Sikap BKSDA Bengkulu pasca beredar dugaan pungli di Pantai Cemoro Sewu--

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Syarat Penerima agar di Acc, Ketahui Detailnya dan Siapkan Dokumen Penting Berikut

Hal ini ditegaskan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber Pungli) yang juga merupakan Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, SH, seusai mengikuti upacara kenaikan pangkat jajarannya.

Menurutnya, tindakan ormas PP sudah melanggar kesepakatan awal. Pembubaran panggung hiburan yang berdiri diatas Cagar Alam Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru yang diadakan salah satu ormas ternama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dan mengingkari, tempat acara dan retribusi parkir yang menuai kericuhan.

"Iya, mereka ormas PP yang sudah membuat gaduh atas pungli di kawasan Cagar Alam, kita akan segera periksa mereka, nanti Kasat Reskrim dan unit Pidum Satreskrim yang akan mengintrogasinya," tegas Kompol. Tatar Insan.

BACA JUGA:Penting Dipahami Sebelum Investasi, Begini Cara Cek Harga Logam Mulia Antam

Lanjutnya, kegiatan tersebut sudah tidak sesuai dengan rekomendasi dari Lingkungan Hidup, rekomendasi Dinas Pariwisata, rekomendasi dari Pemerintahan Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, bahkan tempat acara tersebut diadakan di pinggir Muara yang masuk dalam kawasan Cagar Alam dan ada kutipan retribusi parkir yang tidak sesuai.

Kemudian setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian dan petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, akhirnya tempat acara hiburan organ tunggal digeser pelaksanaannya diluar kawasan Cagar Alam, tepatnya di koordinat 4-030983 S 102°211,8 E Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Guntur Alam Aksa saat dikonfirmasi berdalih seluruh kelengkapan izin rekomendasi telah dikantonginya, mulai dari pihak kepolisian, OPD terkait, hingga tingkat pemerintahan desa.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 di PT PLN Lengkapi Persyaratan Ini dan Ketahui Batas Usia Pensiunnya

"Iya, kita ini buat kegiatan acara hiburan karena seluruh prosedur rekomendasi perizinan telah kami penuhi, mulai dari izin kepolisian, Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa, bahkan status penurunan status Cagar Alam menjadi TWA juga diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, kami tegaskan Pemuda Pancasila tidak mengambil pungutan liar seperti yang beredar, karena kami memungut itu berdasarkan keputusan musyawarah dengan Pemerintah Desa di serahkan ke masyarakat setempat" ujar Guntur Alam Aksa.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: