Iklan dempo dalam berita

Seperti Ini Intrik Korupsi Dana KUR yang Dilakukan Oknum Sales

Seperti Ini Intrik Korupsi Dana KUR yang Dilakukan Oknum Sales

Intrik korupsi dana KUR yang dilakukan oknum sales--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana KUR di salah satu perbankan BUMN tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Lebong, kembali menjalani persidangan. Kasus ini menjerat mantan sales KUR bernama Nurul Azmi.

Dalam dakwaan yang disampaikan di muka persidangan, JPU Kejari Lebong memaparkan soal adanya data nasabah yang dipalsukan alias "Nasabah Topengan" yang digunakan terdakwa.

BACA JUGA:Betapa Teganya, Ibu Kandung Biarkan Suami Cabuli Anak, Untung Segera Terungkap

Dalam dakwaan tersebut JPU mendakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Pasca pembacaan dakwaan, JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio mengatakan nasabah topeng inilah yang digunakan datanya dalam proses pengajuan dana KUR. Sementara peran terdakwa ini mengumpulkan berkas calon nasabah hingga melakukan survey.

BACA JUGA:Gubernur Dan Kapolda Bengkulu Terima Gelar Adat Melayu Jambi

Robby Rahditio menegaskan dari penelusuran sementara total ada 29 data nasabah yang dipalsukan terdakwa hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar dari perhitungan internal penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya ini, terdakwa juga mengajak 3 orang yang membantunya dengan masing-masing berinisial MK, SH dan WS yang bertugas dalam mengumpulkan nasabah. Untuk ketiganya tersebut, saat ini pihak Kejari Lebong sudah menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Series, Segini Harganya

"Selain terdakwa, dalam dakwaan kami juga lampirkan tiga orang DPO. Ketiga orang ini perannya yang mengumpulkan nasabah," kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hotma T Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau bantahan surat dakwaan. Pada dasarnya pihak terdakwa menganggap perkara ini bukan ranah Tipikor melainkan perdata.

"Kami tentunya mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang disampaikan. Dalam perkara ini kami beranggapan bukan tindak pidana korupsi melainkan perdata," tegas kuasa hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: