Iklan dempo dalam berita

MenPAN-RB Beri Tenggat Waktu Usulan Formasi CASN 2024 Hingga Akhir Januari 2024

MenPAN-RB Beri Tenggat Waktu Usulan Formasi CASN 2024 Hingga Akhir Januari 2024

MenpanRB minta instansi pusat dan daerah usulkan formasi CPNS segera sebelum 31 Januari 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pusat serta daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi CASN 2024 ini. MenPAN-RB beri tenggat waktu usulan formasi CASN 2024 hingga akhir Januari 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Januari 2024 Dunia Pertambangan di PT Petrosea Tbk untuk 4 orang Lulusan S1

Berdasarkan surat yang sudah ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas dengan Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023, usulan formasi CASN ditenggat 31 Januari ini. Menurut penjelasan Azwar Anas, berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.  

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 50-75 Juta Cair Cepat, Bunganya Tak Sampai 1 Persen

Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya.  

Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

  • PPPK khusus bagi pelamar non-ASN
  • CPNS bagi pelamar umum

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a. 

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN. 

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024. 

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65-85 Juta Syarat KTP dan SIU, Amati Rincian Bunganya

Sementara itu, MenPAN-RB, Azwar Anas, sebelumnya juga telah mengemukakan arah rekrutmen pada ASN Talenta Digital yang memiliki fokus untuk menciptakan nilai tambah ekonomiKebutuhan talenta digital menjadi penting lantaran pemerintah memiliki fokus dalam memperkuat keamanan siber nasional. Selain itu, SDM yang dibutuhkan mesti melek terhadap teknologi informasi. Di sisi lain, lima destinasi wisata super prioritas sedang dipersiapkan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: