Terungkap di Persidangan, Proyek Asrama Haji Baru Dikerjakan 18 Persen tapi Dilaporkan Sudah 20 Persen
--
Kliem pihak Jasindo tidak membayarkan asuransi karena pernah menerima dokumen dari PT BKN bahwa pekerjaan fisik sudah melebihi dari 20 persen.
Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan menyatakan secara umum, pekerjaan fisik tercatat hanya 18 persen. Tetapi saksi ada yang menyebut 16 dan 18 persen sehingga pemutusan kontrak dilakukan.
"Pada intinya pekerjaan yang dilakukan PT BKN tidak mencapai progres. Pekerjaan fisik yang dibawah 20 persen menurut konsultan sudah sesuai tetapi progres tidak selesai," kata Lie Putra Setiawan.
Maka dapat ditarik kesimpulan, lanjut Lie Putra, jika keterangan para saksi sangat mendukung pihaknya dalam pembuktian dalam menguatkan dakwaan.
BACA JUGA:Mata Petani Kepahiang Nyaris Hilang Karena Tetangga, Begini Kejadiannya
Untuk selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, Suharyanto selaku mantan direktur PT Bahana Krida Nusantara dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, untuk pengembangan kerugian negera sudah dilakukan penitipan oleh dua terdakwa dan saksi yang mencapai 798 juta rupiah, sedangkan kerugian negera yang masih tersisa mencapai 482 juta rupiah dari total kerugian negera mencapai 1,2 milyar rupiah.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: