Iklan dempo dalam berita

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? --Foto: ist

Kalau saja kamu tidak berhati-hati saat mengajukan pinjaman online, dan galbay adalah akan ada risiko yang merugikan untukmu. Bahkan, bisa jadi risiko itu jangka panjang, yaitu berhubungan dengan pengajuan pinjaman di masa yang akan datang.

Berikut beberapa risiko yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber:

Denda dan bunga yang membengkak

Semua pinjaman online menerapkan bunga pada perjanjian pengajuan pinjamannya, entah itu pinjol legal maupun ilegal. Akan tetapi, ada perbedaan nominal untuk pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal memberikan bunga dan denda sesuai peraturan OJK, sedangkan pinjol ilegal jauh melambung di atas peraturan OJK. Namun, perlu diketahui, pinjol legal pun berkompetisi dalam penawaran bunganya, tidak semua pinjol nominal bunganya sama.

BACA JUGA:Bunga Pinjol Turun per Januari 2024, Segini Angka Maksimalnya, Pinjam Rp 1 Juta Maksimal Bunga Rp 90 Ribu

Sebut saja, pinjol legal Edufund yang berizin dan diawasi oleh OJK. Perusahaan ini memberikan bunga yang kompetitif dan sangat rendah untuk produk KTA, yaitu hanya 2% saja flat per bulan. Begitu pula dengan tenornya, tersedia mulai dari 3 hingga 24 bulan. Nominal pinjaman yang ditawarkan bisa disebut banyak pula untuk kategori KTA, mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000.

Penagihan oleh Debt Collector

Saat kamu menunggak, nantinya kamu harus menghadapi Debt Collector. Aktivitas sehari-hari akan sangat terganggu. Tiap pinjol punya aturan atau langkah penagihannya masing-masing. Biasanya akan dimulai dari notifikasi aplikasi, email, SMS, WhatsApp, telepon, barulah akan didatangi rumah kamu oleh Debt Collector.

BACA JUGA:11 Aplikasi Pinjol Proses Pencairan Cepat dengan Cicilan Bulanan Terdaftar OJK dan Bunga Rendah

Jangan sampai ia datang ke rumah karena akan mengganggu ketenangan. Biasanya, penagihan pinjol ilegal pun akan disertai kata-kata kasar, bahkan kekerasan. Jika kamu menjadi korban kekerasan Debt Collector, segera telepon ke 110 untuk mendapatkan perlindungan pihak berwajib.

Blacklist SLIK OJK

Masuknya namamu ke dalam daftar hitam SLIK OJK adalah kerugian yang akan kamu tanggung di masa yang akan datang. Blacklist dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pengganti BI (Bank Indonesia) Checking yang berfungsi sebagai penyediaan informasi tentang debitur (iDeb).

BACA JUGA:5 Menit Cair, Inilah 8 Daftar Pinjol Tanpa Jaminan yang Menawarkan Kemudahan dan Tenor Panjang

Tercatatnya namamu pada blacklist berpengaruh pada reputasi keuangan pribadi yang sangat buruk. Pengajuan pinjaman di lembaga keuangan mana pun akan ditolak. Nantinya, kamu akan sulit untuk DP rumah, biaya pendidikan, DP kendaraan, dan kebutuhan lainnya.

Cara Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: