Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman
Over kredit rumah lewat notaris juga dikenal sebagai over kredit bawah tangan--
langkah yang pertama adalah mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap ya sobat camkoha, hal ini agar proses pengajuan kamu bisa berjalan dengan lancar dan efisien.
2. Mengurus Surat Kuasa dan Akta
Jika semua dokumennya sudah siap, kamu bisa langsung datang ke notaris untuk mendapatkan bantuan. Dalam tahap ini, nanti notaris akan membantu sobat camkoha dengan senang hati dalam mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Jika kedua dokumen tersebut telah selesai diurus, maka kepemilikan rumah akan pindah dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli) dengan lancar. Di samping itu, notaris juga akan membantu kamu dalam membuat surat kuasa untuk mengalihkan kewajiban cicilan, loh.
3. Surat Pernyataan Kepada Bank
Langkah selanjutnya adalah sobat camkoha harus menyampaikan surat pernyataan kepada bank. Setelah proses pindah kepemilikan rumah sudah selesai dilakukan, Langkah berikutnya adalah mengirimkan surat pernyataannya ke bank. Nah, hal ini bertujuan untuk memberitahu pihak bank bahwa hak kepemilikan rumah telah berubah pada dirimu.
Besaran Biaya Over Kredit Rumah Lewat Notaris
Untuk melakukan over kredit bawah tangan, pastinya kamu memerlukan bantuan dari notaris yang handal. Terdapat beberapa biaya yang harus sobat camkoha siapkan, ya sebelum memutuskan untuk over kredit rumah lewat notaris.
BACA JUGA:Dikunjungi Pengurus Baru, Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat
Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya notaris untuk over kredit dapat berbeda-beda di setiap wilayah, ya sobat camkoha. Bahkan, biaya ini bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli, kamu wajib melakukan riset lebih lanjut, ya.
Nah, ini dia rincian biaya yang harus sobat camkoha siapkan untuk over kredit rumah lewat notaris:
• Validasi pajak: Rp200.000
• Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: