Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Pengajuan KPR rumah bekas, bank biasanya hanya mengucurkan sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas tersebut--

9. Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru dari rumah yang ingin dibeli 

10. Dan terakhir harus memiliki, Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah. 

BACA JUGA:Tips Lolos Survei KUR BNI 2024, Siapkan Persyaratan Ini agar Pengajuan Disetujui, Berikut Tabel Angsuran Rp50

Namun, perlu sobat camkoha Ingat, pada pengajuan KPR rumah bekas, bank biasanya hanya mengucurkan sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas tersebut. Jadi, kamu perlu menyediakan Dana Pembiayaan sendiri, ya.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Ini 6 Langkah Mengajukan KUR BCA Lewat Online, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp 20 Juta

Tips Membeli Rumah Bekas

Ada beberapa tips yang perlu sobat camkoha perhatikan sebelum membeli rumah bekas impianmu! Simak dengan saksama dibawa ini, ya:

1. Perhatikan details bangunan

Perhatikan setiap detail bangunan yang menarik dari rumah pilihanmu. Mulai dari tampilan eksterior hingga kualitas material yang digunakan. Kamu harus menganalisis bentuk dan kondisi rumah untuk memastikan kamu mendapatkan yang terbaik.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan via Online dan Offline

2. Status kelegalan bangunan

Oh, jangan lupa mengeksplorasi status legalitas bangunan yang ingin kamu beli, ya. Pastikan semuanya dilengkapi dengan surat-surat sah yang terkait. Melalui survey ini, kamu dapat melihat apakah rumah tersebut bebas dari masalah hukum dan menghindari kerumitan yang tak diinginkan di masa mendatang.

BACA JUGA:Jago Bisnisnya Bukan Main, Wajar 5 Tanggal Lahir Ini Hidupnya Sulit Miskin

3. Surat surat lengkap

Terakhir, perhatian dengan cermat kelengkapan surat-surat yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang berkaitan dengan rumah bekas itu lengkap dan up-to-date. Dengan ini, kamu dapat memiliki kepastian hukum dan ketenangan pikiran dalam proses pembelian rumahmu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: