Iklan RBTV Dalam Berita

Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024, Lengkapi 5 Syarat dan 3 Tahapan Berikut Biar di ACC

Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024, Lengkapi 5 Syarat dan 3 Tahapan Berikut Biar di ACC

Lengkapi dan bawa dokumen-dokumen di bawah ini pas mau ngajukan KPR --

- Surat keterangan atau surat rekomendasi dari perusahaan buat pengajuan KPR (kalau perlu, ya)

- Jangan lupa juga memberikan surat permohonan.

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas BRI

1. Pengajuan dan Pengecekan Dokumen Pemohon

Setelah selesai melengkapi semua dokumen yang diperlukan, sobat camkoha bisa datang ke kantor BRI terdekat untuk dapat mengisi formulir pengajuan KPR, ya.

Jangan khawatir, jika berkas dokumenmu sudah lengkap, petugas bank akan dengan hati-hati mengevaluasi kondisi keuanganmu dan mencatat track record pemohon, apakah pernah mengalami kredit macet atau masalah lainnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Pemerintah Buka 690 Ribu Formasi CPNS 2024 Fresh Graduate

Untuk memudahkan proses pengecekan dokumen, notaris yang ditunjuk olehmu atau pihak bank akan memberikan bantuan. Begitu semua proses pengecekan dari BRI selesai, pihak bank akan melakukan survey terhadap nilai estimasi harga rumah yang akan dijual. 

Ini tentunya proses yang sangat penting, karena akan menentukan berapa besar pinjaman KPR yang bisa kamu terima. Setelah itu, kamu akan diminta untuk membayar biaya appraisal. Tidak perlu khawatir, biaya tersebut dapat kamu bayar di muka atau setelah KPR kamu disetujui. 

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Cara KPR Rumah Bekas di Bank BTN 2024, Ikuti Prosedur dan Lengkapi 10 Syarat Berikut

2. Membuat SPK (Surat Penjanjian Kredit)

Saat proses appraisal sudah ditentukan, sobat camkoha diminta untuk menandatangi Surat Perjanjian Kredit (SPK). SPK ini berisi ketentuan kredit dan memiliki kekuatan hukum yang penting. Oleh karena itu, sangat penting bagi sobat camkoha membaca SPK secara detail demi keamanan pembeli dan untuk menghindari risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, ya. 

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka Dapatkan Modal Hingga Rp500 Juta Asalkan Usaha Sudah Berjalan Selama 6 Bulan

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam SPK antara lain:

  • Biaya appraisal: Ini adalah biaya yang harus dibayarkan untuk menilai nilai rumah tersebut.
  • Suku bunga: Pastikan kamu memahami suku bunga yang akan dikenakan pada kredit yang kamu ajukan.
  • Biaya tambahan lainnya: Selain biaya appraisal, ada juga biaya tambahan lainnya seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan biaya Pajak. Pastikan semua biaya ini sudah jelas dalam SPK.
  • Ketentuan denda/pinalti: Perhatikan ketentuan mengenai denda atau pinalti jika kamu ingin melunasi kredit lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Penentuan notaris: SPK juga akan mencantumkan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen terkait pembelian rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: