Iklan RBTV Dalam Berita

Berikut Beberapa Cara Kredit Rumah Tanpa Bi Checking yang Bisa Kamu Coba

Berikut Beberapa Cara Kredit Rumah Tanpa Bi Checking yang Bisa Kamu Coba

Ada cara lain untuk mengajukan kredit rumah tanpa bi checking, yaitu dengan menggunakan fasilitas KPR syariah non-bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika kamu merencanakan untuk melakukan kredit rumah. Ada beberapa cara untuk melakukan kredit rumah tanpa bi checking. Membeli rumah merupakan impian bagi banyak orang. 

BACA JUGA:Pemilik KTP Status Ini Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI 2024, Ini Rincian Tabel Angsuran Kredit Rp 85 Juta

Namun, proses pengajuan kredit rumah sering kali membutuhkan pemeriksaan kredit oleh Bank Indonesia (BI) yang dapat menjadi kendala bagi beberapa orang. Namun, ada beberapa opsi kredit rumah tanpa BI checking yang dapat membantu kamu dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kredit rumah tanpa BI checking dan bagaimana opsi ini dapat menjadi solusi untuk membeli rumah dengan mudah.

BACA JUGA:Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Cara Mengajukan KPR Tanpa BI Checking

Sebelum sobat camkoha ngajuin kredit rumah tanpa cek BI (Bank Indonesia) checking, sebaiknya kamu cek dulu status BI checking lewat situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan) online sebelum ngajuin kredit, ya. Setelah kelihatan hasil dari BI checking, kamu bisa lihat apakah skor dari BI checking itu aman atau enggak. Kalau skor yang kamu miliki masih aman, sobat camkoha bisa banget nih, lanjutin proses ngajuin kredit rumah ke bank yang kamu tuju.

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Nah, Adapun skor yang bakalan ditampilin waktu kamu cek BI checking yaitu seperti dibawah ini:

  1. Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening bagus, gaada tunggakan, dan sesuai sama persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debiturnya ada tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: agak kurang lancar, debiturnya ada tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-121 hari.
  4. Kolektibilitas 4: diragukan, debiturnya ada tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: artinya macet, debiturnya ada tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

BACA JUGA:Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC

Nah, Skor BI checking yang masuk dalam kategori aman itu kolektibilitas 1-2, ya sobat camkoha. sedangkan kolektibilitas 3-5 itu dikategorikan buruk. Makanya sebelum kamu ngajuin kredit rumah, disarankan untuk BI checking dulu. 

BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Tapi bagaimana kalau nilai kredit kamu tidak bagus? Jangan khawatir, masih ada cara untuk mengajukan KPR tanpa harus melalui BI checking.

1. Ajukan Kredit In-House

Cara pertama kredit rumah tanpa bi checking adalah mengajukan kredit in-house. Caranya adalah dengan mengajukan kredit secara langsung kepada pengembang perumahan, yang biasa disebut kredit in-house. Dalam proses ini, sobat camkoha hanya berhubungan langsung dengan pengembang sebagai penjual serta debitur sebagai pembeli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: