Informasi Penting 6 Penyebab Peserta Gagal Lolos Seleksi CPNS 2024 Tahap Administrasi
Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis peserta akan gagal pada tahap seleksi administrasi--
Seperti peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka saat mengikuti seleksi di tahun ini peserta dinyatakan tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.
Sebab, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan NIP-nya sudah terbit, tidak bisa mendaftar di periode berikutnya. Namun, untuk peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka masih bisa untuk mendaftar secara normal.
BACA JUGA:Bunga 3%, Ini Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Rp10 Juta Jangka Waktu hingga 60 Bulan
4. Bukan menyertakan data terbaru
Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.
5. Tidak pakai ijazah asli
BKN juga mengimbau peserta untuk menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi. Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.
BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, KUR Mandiri 2024 Cair Rp500 Juta Cicilan 1 Jutaan, Ini Syarat dan Tabel Angsuran
6. Pendidikan tidak sesuai
Nah, ini yang sering menjadi perdebatan, peserta hanya bisa lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang diajukan instansi. Jadi tidak bisa sembarangan dalam memilih formasi. Harus benar-benar yang sesuai dengan jurusan.
Itulah beberapa penyebab yang bisa membatalkan kelolosan seleksi CPNS pada tahap administrasi. Namun demikian, bagi kalian yang berencana ingin melakukan pendaftaran CPNS 2024, simak tata caranya pendaftaran CPNS 2024 berikut ini:
1. Masuk terlebih dulu ke situs resmi SSCASN sscasn.bkn.go.id
2. Buatlah akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang kamu miliki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: