Segini Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit, Ketahui juga Cara Perhitungannya
Biaya balik nama rumah over kredit--
Pentingnya menyediakan dokumen-dokumen ini tidak hanya untuk memastikan keabsahan transaksi, tetapi juga sebagai bukti bahwa rumah yang diperoleh oleh debitur baru melalui over kredit adalah hasil pembelian yang sah dan bukan dari transaksi ilegal atau bodong.
Rumus perhitungannya adalah;
Nilai tanah Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Mari kita asumsikan bila Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi.
Jika harga tanah tersebut Rp1 juta per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:
Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.
BACA JUGA:Anti Terlihat Chubby, Ini 5 Model Rambut Pendek Wanita Gemuk Wajib Dicoba
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini hanya mencakup biaya balik nama sertifikatnya saja. Selama proses pengurusan balik nama, ada sejumlah biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, termasuk:
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Proses pembuatan AJB memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.
2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah biaya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Biaya pengecekan sertifikat tanah dipatok sebesar Rp50.000 per sertifikat.
BACA JUGA:Agar Dagangan Laris Manis, Ini 3 Bacaan Doa Minta Rezeki di Pagi Hari Setelah Salat Subuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: