Segini Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit, Ketahui juga Cara Perhitungannya
Biaya balik nama rumah over kredit--
4. Untuk rumah over kredit, terdapat biaya tambahan, seperti Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp1,2 juta dan Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp250 ribu.
Proses pengurusan balik nama rumah over kredit memakan waktu lebih lama, dan jika menggunakan Notaris-PPAT, biayanya berkisar antara Rp4-7 juta, tergantung pada negosiasi dan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Untuk balik nama rumah warisan, proses dan biayanya tidak berbeda dengan balik nama rumah karena jual-beli.
BACA JUGA:3 Bacaan Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah, Amalkan Sebelum Berangkat Kerja
Namun, jika pendaftaran peralihan hak waris diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, pemohon tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Semua ini menjadi bagian dari cara menghitung biaya balik nama rumah yang perlu diperhatikan. Demikian informasi mengenai segini biaya balik nama rumah over kredit, ketahui juga cara perhitungannya. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: