Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah--
Sebagai contoh, jika kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m² dengan NJOP Rp200 juta. Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.
Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan untuk tanah di atas?
Terdapat biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp4 juta.
Terdapat biaya BPHTB misalnya Rp16 juta, serta biaya pengecekan tanah sebesar Rp50 ribu.
Biaya balik nama dapat dihitung rumus: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi: 1000
Berdasarkan simulasi di atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;
BACA JUGA:Mengerikan dan Menyedihkan, Berikut Beberapa Arti Mimpi Suami Meninggal Dunia
Rp400.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000
Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp20.450.000.
Biaya balik nama tanah di atas hanyalah simulasi sebagai gambaran saja untuk kamu agar bisa memahaminya. Beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.
Jika ingin melakukan prosedur balik nama sertifikat tanah, maka pahami terlebih dahulu prosedur yang akan dilalui.
1. Wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah.
2. Untuk mengurus AJB, maka perlu untuk mendatangi Kantor PPAT setempat, baru setelah itu mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: