Kepergok Maling Buah Sawit, Motor Pelaku Nyaris Dibakar Massa
![Kepergok Maling Buah Sawit, Motor Pelaku Nyaris Dibakar Massa](https://rbtv.disway.id/upload/c27fcf2555781485cfa4594175334838.jpeg)
Pencuri buah sawit ditangkap warga--
Menindaklanjuti laporan ini, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Sub 364 KUHP, tentang tindak pidana pencucian, dengan ancaman kurungan
5 tahun.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: