Iklan dempo dalam berita

Kepergok Maling Buah Sawit, Motor Pelaku Nyaris Dibakar Massa

Kepergok Maling Buah Sawit, Motor Pelaku Nyaris Dibakar Massa

Pencuri buah sawit ditangkap warga--

Menindaklanjuti laporan ini, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Sub 364 KUHP, tentang tindak pidana pencucian, dengan ancaman kurungan

5 tahun.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: