182 Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan Mulai Tahun Ini
182 Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan Mulai Tahun Ini--
Tidak hanya Kades, pihak yang juga wajib melaporkan LHKPN yakni pejabat Pemkab Seluma dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.
"Bedanya khusus untuk Kades memang baru diwajibkan tahun ini, untuk laporannya paling lambat hingga 31 Maret 2024," pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: