Berapa Bunga Pinjaman BRI yang Bukan KUR? Modal KTP Langsung Cair Rp 25.000.000
Berapa Bunga Pinjaman BRI yang Bukan KUR?--Foto: ist
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk juga menyediakan layanan investasi, yang memudahkan nasabah untuk melakukan investasi dengan risiko yang seminimal mungkin. Adapun layanan investasi dari BRI mencakup reksadana, DPLK, ORI & SR.
Reksadana adalah pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.
DPLK adalah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI). Ini adalah produk dari BRI yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta Individu maupun Korporasi, serta Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi peserta Korporasi.
BACA JUGA:Bawa KTP dan KK, Bisa Cairkan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Segini Cicilannya
Layanan investasi dari BRI lainnya adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Negara Ritel (SR). Layanan investasi ini merupakan Surat Berharga yang dijamin pembayaran bunga, bagi hasil serta pokoknya oleh Pemerintah dan dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi investor individu Warga Negara Indonesia.
Berapa Bunga Pinjaman BRI yang Bukan KUR?
BRI menyediakan sejumlah program pinjaman baik yang termasuk dalam KUR maupun Non KUR.
Untuk program KUR BRI sendiri telah dibuka untuk tahun 2024 dengan pinjaman maksimal Rp500 juta.
Sedangkan program Non KUR atau Umum dari BRI yang tersedia terbaru kali ini adalah Kupedes.
Program Kupedes akan mengalokasikan pinjaman yang dikhusukan bagi para pelaku usaha atau UMKM.
BACA JUGA:Ini Rincian Berkas Administrasi Terbaru KUR BRI 2024 untuk Pengajuan Rp 100 Juta, Wajib SKU dan KTP
Besaran pinjaman maksimal dari program Kupedes BRI sendiri mencapai jumlah Rp250 juta.
Sedangkan bunga pinjaman yang berlaku untuk nasabah yakni 0,7 persen dalam hitungan per bulan.
Jika dihitung pada per tahun maka nantinya akan mendapatkn bunga yakni sebesar 9 persen setiap nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: