Pimpinan Ponpes Kepahiang Terancam 15 tahun Penjara
Pimpinan Ponpes Kepahiang Terancam 15 tahun Penjara--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menerima pelimpahan berkasa perkara dari Unit PPA satreskrim polres Kepahiang terkait dugaan pencabulan terhadap santriwari, Jaksa penuntut umum kejari Kepahiang resmi mendaftarkan berkas terdakwa SA ke Pengadilan Negeri Kepahiang.
Jaksa penuntut umum kejari Kepahiang, Sudarmanto mengatakan saat ini berkas terdakwa SA resmi bergulir ke meja hijau pengadilan negeri Kepahiang dan tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
"Hari ini telah kita daftarkan, dan menunggu jadwal dari pengadilan," kata Sudarmanto, Selasa (14/2).
Untuk pasal yang didakwakan, terdakwa SA dijerat dengan pasal primair 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan pasal tersebut SA didakwa dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjut Sudarmanto.
Sebelumnya, terdakwa SA yang merupakan pimpinan pondok pesantren modernn di Kepahiang ini diamankan unit PPA satreskrim polres Kepahiang lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri yang dilakukan disalah satu ruang di lingkungan pondok pesantren.
Namun saat ini, terdakwa SA tetap membantah terkait tudingan dari korban yang menyebut adanya pelecehan seksual yang dilakukannya dengan berbagai alibi.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: