Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian

Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian

Dalam jangka waktu 4 bulan tersebut, nasabah diberi kesempatan untuk bisa melunasi kewajibannya--

5. Kepemilikan Barang Tidak akan Berpindah Tangan

Manfaat gadai terakhir yang bisa kamu dapatkan adalah perihal kepemilikan. Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa menggadaikan barang dan menukarnya dengan uang tidak akan membuat kepemilikan barang berpindah tangan. Nyatanya, meski barang kesayanganmu tidak ada di tangan, bukan berarti kepemilikannya berubah, alias barang ini akan tetap menjadi milikmu.

BACA JUGA:Laptop Asus Zenbook Duo dan Zenbook 14 OLED jadi Unggulan di CES 2024, Penasaran dengan Spesifikasinya

Jadi, kamu sebagai pemilik barang tetap akan menjadi pemilik meski barang tersebut berpindah tangan, dan kamu juga berhak untuk mendapatkan keuntungan atas barang tersebut, dalam hal ini adalah uang atau benda lain yang kamu butuhkan. Jika pun kamu tidak bisa melunasi pinjaman, kamu berhak untuk menyerahkan barang tersebut guna menutupi kekurangan pelunasan. Apabila terjadi, artinya barang kamu sudah sepenuhnya kamu berikan sebagai pengganti pinjaman.

BACA JUGA:Ini Rahasianya, 5 Cara Cepat Hamil dalam Satu Minggu setelah Menikah

Demikianlah informasi pelajari tentang cara perhitungan jatuh tempo gadai barang di pegadaian dan jangan sampai barang di lelang. Semoga bisa membantu.

(Putri Nurhidayatia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: