Iklan dempo dalam berita

Cara Mengaktifkan Kartu KIS dari Pemerintah yang Sudah Non Aktif Karena Tidak Digunakan

Cara Mengaktifkan Kartu KIS dari Pemerintah yang Sudah Non Aktif Karena Tidak Digunakan

Cara Mengaktifkan Kartu KIS dari Pemerintah yang Sudah Non Aktif Karena Tidak Digunakan--Foto: ist

Kenapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa nonaktif? Hal tersebut terjadi apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar cek kesehatan maka kartu akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat, itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen. 

BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima

Kemudian bagaimana cara mengaktifkan kembali? Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan: 

1. Menyiapkan syarat untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, berupa identitas diri seperti Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli. 

2. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan Terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. 

3. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat pada No. 1. 

4. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS  PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan. 

5. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. 

6. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

BACA JUGA:Bantuan KIS PBI JK 2024 Rp42.000 per Bulan, Ini Kriteria Penerima Bantuan KIS 2024

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online

1. Melalui Website

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima Bansos PBI-JK melalui website:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: