Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya
Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya--
ER dinyatakan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, ancaman pidananya hukuman 6 tahun penjara.
(aliantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: