Iklan dempo dalam berita

Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya

Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya

Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya--

ER dinyatakan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, ancaman pidananya hukuman 6 tahun penjara.

(aliantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: