Kenali 3 Produk yang Disediakan Pegadaian Sebelum Menggadaikan Barang Berhargamu
3 Produk Pegadaian--
- Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.
- Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
- Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian
BACA JUGA:Perbedaan Hp Itel P55 5G dan P55 NFC yang Baru Rilis di Bulan Januari 2024 Plus Spesifikasinya
Sementara itu berikut ini ada beberapa cara untuk melakukan menggadai di Pegadaian yaitu:
a. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
b. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
c. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
d. Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
e. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
f. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
g. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
BACA JUGA:Gadai Emas di Pegadaian Limitnya Mencapai Rp 500 juta, Ini Rincian Angsuran Per Bulannya
Nah, itulah penejelasan mengenai 3 produk pegadaian, yang terdiri dari produk utama, investasi emas dan produk syariah. Semoga bermanfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: