Iklan dempo dalam berita

JKN Termasuk Asuransi Kesehatan atau Tidak? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

JKN Termasuk Asuransi Kesehatan atau Tidak? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Apakah JKN termasuk asuransi kesehatan atau tidak?--

BACA JUGA:Salah Satu Layanan Pinjaman Tanpa Agunan, Ini Simulasi Tabel Pinjaman KTA Maybank

5. Dari sisi iuran, untuk peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. 

Sementara iuran untuk peserta non PBI memiliki mekanisme pembayaran tersendiri. 

Untuk peserta JKN segmen PBPU atau mandiri, dibayarkan oleh peserta dengan ketentuan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000 per orang per bulan.

Meskipun telah memberikan kontribusi positif dalam mencakup sebagian besar penduduk dengan layanan kesehatan, JKN juga menghadapi tantangan, seperti keberlanjutan keuangan dan perluasan cakupan layanan.

Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini, perlu terus dilakukan evaluasi, peningkatan manajemen, dan dialog yang inklusif dengan berbagai pihak terkait. 

BACA JUGA:Cicilan Pinjaman Bank Mandiri untuk Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Ketahui Juga Bunga dan Syarat

Dengan upaya bersama, JKN memiliki potensi untuk menjadi fondasi yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Demikian ulasan tentang JKN termasuk asuransi kesehatan atau tidak? Berikut penjelasan dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: