Iklan dempo dalam berita

Kepsek Cabuli Siswi SMP, Lokasinya di Mobil dan Sekolah, Polisi Sita BB Ini

Kepsek Cabuli Siswi SMP, Lokasinya di Mobil dan Sekolah, Polisi Sita BB Ini

Kepsek Cabuli Siswi SMP, Lokasinya di Mobil dan Sekolah, Polisi Sita BB Ini--

CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - IM (56), oknum kepala sekolah (kepsek) SMP di Rejang Lebong tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu melakukan upaya jemput paksa sekitar pukul 22.31 WIB, Jum’at malam (17/2).

Bersama tersangka IM, turut diamankan polisi, 2 unit handphone milik korban dan tersangka. Juga 1 lembar kaos tangan panjang warna Abu-abu, 1 lembar celana pendek warna cokelat milik korban.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari keluarga yang melihat korban sedang menerima telephone dari seseorang pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar jam 12.00 Wib di rumah korban. Karena terlihat mencurigakan, kemudian keluarga meminta handphone korban.

BACA JUGA:Aneh. 4 Tahun Tak Difungsikan, Angkot Kuning Tiba-tiba Terbakar

“Orangtua korban memeriksa handphone korban melalui chat messenger facebook korban, dan terdapat chatingan yang mengarah kepada pembicaraan orang dewasa. Akhirnya korban mengakui bahwa sudah 3 kali disetubuhi oleh tersangka IM,” terang Kapolres. 

Selanjutnya orang tua korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Bermani Ulu.

BACA JUGA:Rumah Berikut Warung di Ketahun Ludes Terbakar

Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek langsung mengambil keterangan saksi pelapor dan korban. Berbekal keterangan yang didapat, akhirnya terlapor yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala sekolah diamankan.

"Atas perbuatannya tersangka IM dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2022 perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun kurungan penjara dan apabila dilakukan oleh orang tua, wali orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pendidik maka akan ditambah pidana sepertiga dari tuntutan pidana,” beber Kapolsek.

BACA JUGA:Persiapkan Diri. Hasil Verifikasi, Bengkulu Butuh 252 Tenaga Kesehatan

Dijelaskan Kapolsek, korban merupakan siswi SMP di Kabupaten Lebong dan bukan merupakan siswi SMP yang dipimpin oleh tersangka IM.

“Korban ini sendiri merupakan siswi SMP di Kabupaten Lebong dan bukan murid dari SMP yang dipimpin oleh IM,” pungkas Kapolsek.(aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: