Korupsi Dana Desa!!! Berkas P21, Mantan Kades Air Kati Segera Diadili
Mantan Kades Air Kati Rejang Lebong segera diadili dalam kasus korupsi Dana Desa--
REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Mantan Kepala Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding, FR (41)segera diadili.
Ini setelah penyidik Polres Rejang Lebong melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan APBDES tahun anggaran 2023 ke jaksa penuntut umum.
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Aipda Rico Andricha mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 500.328.200.
BACA JUGA:13 Peserta Seleksi P3K Pemkot Tahap II Dinyatakan Gugur
Dari 4 kegiatan fisik yang dijalankan, mantan Kades melaksanakan kegiatan diduga tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.
“Terkait korupsi dana desa, mantan Kades Air Kati ini memang benar dari 4 kegiatan fisik yang dilaksanakan pada saat itu, tidak melibatkan tim pelaksana,” jelas Aipda. Rico Andricha.
Diberitakan sebelumnya di tahun anggaran 2023, Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding mendapatkan alokasi Dana Desa (dd) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 54,7 Miliar, Gaji ke-13 PNS Pemprov Bengkulu Kapan Cair?
Rinciannya Dana Desa Rp. 806.986.000, alokasi dana desa sebesar Rp. 455.264.000 dan bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 100.000.000.
(Handril Waldinata)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


