Kejari Seluma Selamatkan Kerugian Negara Dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma
--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan penyelamatan uang negara. Kali ini dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam rilisnya yang digelar langsung Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, menegaskan pihaknya telah menerima titipan setoran pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 402 juta, dari empat terdakwa yakni Decky Irawan selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Nusaryo selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, dan Sugito selaku Direktur CV. Permata Group.
BACA JUGA:Kajari Jadi Saksi Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur
Lanjutnya, akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Decky Irawan dan Gustian Efendi telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada tim Kejari Seluma sebesar Rp252.316.790. Kemudian terdakwa Emron Muklis sebesar Rp17.319.438, terdakwa Nusaryo sebesar Rp30.363.772 dan terdakwa Sugito Rp102.000.000.
"Iya hari ini kita terima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402 juta, dari kelima terdakwa," terang Wuriadhi Paramitha.
BACA JUGA:Rincian Simulasi Pinjaman BCA Mulai Rp5-100 juta Tenor 24 dan 36 Bulan dan Syarat Pengajuannya Ini
BACA JUGA:Honorer Simak, Ini Cara Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Berikut Link Aksesnya
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejari Seluma. Keempat kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni:
1. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma (1), pelaksana CV. DN Rancing Konstruksi. Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian kerugian negara Rp517.202.113.
2. Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun, pelaksana CV. DN Rancing Konstruksi. Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp30.363.772,54.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: