Iklan RBTV Dalam Berita

Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru

Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ungkap alasan kenaikan gaji PNS belum dibayar--

Terlepas dari hal tersebut, lantas berapa gaji PNS 2024 jika kenaikannya mencapai angka 8%? 

Jika mengacu pada PP, besaran gaji PNS dari golongan terendah berkisar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut. 

Golongan I menjadi taraf terendah untuk besaran gaji dengan nominalnya berada di angka Rp1,5-2,6 juta.

BACA JUGA:Hindari Hubungan Red Flag, Ini Cara Mengetahui Suami Selingkuh Menurut Psikolog

Kemudian ada golongan II dengan besarannya dimulai dari Rp2-Rp3,8 juta, golongan III Rp2,5-Rp4,7 juta, dan golongan IV mulai dari Rp3-Rp5,9 juta. 

Gaji PNS Golongan I 

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500 

Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

BACA JUGA:Simak, Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 200 Juta Cicilan Rp3 Jutaan, Begini Syarat Pengajuan

Gaji PNS Golongan II 

Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: