Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ungkap alasan kenaikan gaji PNS belum dibayar--
Terlepas dari hal tersebut, lantas berapa gaji PNS 2024 jika kenaikannya mencapai angka 8%?
Jika mengacu pada PP, besaran gaji PNS dari golongan terendah berkisar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut.
Golongan I menjadi taraf terendah untuk besaran gaji dengan nominalnya berada di angka Rp1,5-2,6 juta.
BACA JUGA:Hindari Hubungan Red Flag, Ini Cara Mengetahui Suami Selingkuh Menurut Psikolog
Kemudian ada golongan II dengan besarannya dimulai dari Rp2-Rp3,8 juta, golongan III Rp2,5-Rp4,7 juta, dan golongan IV mulai dari Rp3-Rp5,9 juta.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500
Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
BACA JUGA:Simak, Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 200 Juta Cicilan Rp3 Jutaan, Begini Syarat Pengajuan
Gaji PNS Golongan II
Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: