Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut
Kapan rapel kenaikan gaji PNS dibayar?--
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?
• Golongan IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.
Kenaikan Gaji PNS Naik 2024 Dibayar Rapel Februari?
Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan.
Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama dan belum dapat dipastikan apakah rapelan gaji akan berlaku pada bulan tersebut.
PNS dapat tetap berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan terjamin kesejahteraannya dengan berita positif ini.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kartu Kredit Citibank, Seperti Ini Syarat dan Cara Pengajuan Ready Credit Citibank
Meskipun PP turunan masih dalam tahap perancangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. Untuk bulan Februari, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, namun rapel kenaikan gaji akan dibayarkan jika PP turunan berhasil diterbitkan dan berlaku pada bulan tersebut.
Estimasi Nominal Baru Kenaikan Gaji PNS 2024
Adapun estimasi hitungan besaran gaji PNS 2024 yang naik sebanyak 8 persen adalah sebagai berikut:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: