Iklan dempo dalam berita

Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS

Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS terbaru setelah naik--

Skema baru ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang jaminan pensiun dan JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah belum merinci bagaimana skema baru jaminan pensiun dan JHT bagi ASN akan diterapkan. 

Namun, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk para pensiunan, dalam proses penyusunan skema baru tersebut.

Pemerintah juga berjanji untuk menjaga hak-hak para pensiunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta, Solusi Cepat untuk Tambahan Modal Usaha, Syaratnya Mudah

Dan ada juga kabar baiknya, pensiunan PNS akan kembali mendapat gaji dan tunjangan di bulan Februari 2024 nanti.

Sangat penting sekali bagi pensiunan PNS untuk mengetahui daftar tunjangan yang didapatkan selain gaji bulanan. 

Nantinya, gaji dan tunjangan akan diberikan oleh PT Taspen sebagai perusahaan resmi penyaluran gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 18 Tahun 2019. 

Pensiunan PNS dari golongan I-IV akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah. Berikut ini adalah 3 tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS: 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Cicilan Mitsubishi L300 2024, Mobil Legen Paling Cocok untuk Bisnis

1. Tunjangan Pangan/Beras   

Pemerintah akan memberikan tunjangan pangan berupa beras 10kg kepada pensiunan PNS di bulan Februari. 

2. Tunjangan Anak   

Pensiunan PNS yang masih mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2%.

3. Tunjangan Suami/Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: