Pemilik Bengkel ini Masuk Jeruji Besi, tak Disangka Ternyata ini Penyebabnya
--
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: