Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 Dibayar? Ini Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 --Foto: ist
• Pensiunan PNS golongan IIIc berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 3.866.016
• Pensiunan PNS golongan IIId berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
• Pensiunan PNS golongan IVa berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.200.000
• Pensiunan PNS golongan IVb berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.377.744
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen dan Sebelum, PNS Tanya Kapan Dibayar?
• Pensiunan PNS golongan IVc berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.562.880
• Pensiunan PNS golongan IVd berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.755.856
• Pensiunan PNS golongan IVe berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.957.008
Namun yang menjadi catatan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak merata, karena dihitung berdasarkan persentase gaji pokok yang diterima saat ini.
Itulah informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024 dibaya, dan tabel kenaikan gaji pensiunan pns tahun 2024.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: