Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 Dibayar? Ini Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 --Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - kapan kenaikan gaji-pensiunan-pns 12 persen tahun 2024 dibayar? Berikut ini akan disajikan tabel kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.
Perlu para pensiunan ketahui bahwa memang di tanggal 1 Januari 2024 kemarin tambahan 12 persen belum dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini karena PP terbaru yang kini tengah digarap Kemenkeu belum rampung, sehingga belum bisa mencairkan tambahan tersebut.
BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?
Namun di samping itu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pun telah menyampaikan dan menjelaskan bahwa kenaikan gaji 12 persen untuk para pensiunan tetap berlaku dari Januari 2024, meski terhalang PP turunan UU ASN 2023 yang belum selesai.
Sungguh sangat melegakan adanya informasi dari Sri Mulyani tersebut. Dengan begitu pertanyaan kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair pun akan segera terjawab.
Staf Kemenkeu menyampaikan bahwa pembayaran kenaikan gaji pensiunan 2024 untuk semua golongan akan dibayarkan secara rapel seperti pencairan kenaikan di tahun sebelumnya yakni 2019.
Oleh karena itu, kemungkinan pembayaran dilakukan dengan cara rapel pun tampaknya ada dan dibayar full alias langsung sekaligus dari sisa yang Januari.
Dengan begitu, rasanya kalangan pensiunan bisa lebih memahami dan menerima dengan lapang dada kenaikan gaji pensiunan 2024 belum dibayarkan, karena sudah diberikan kepastian dan kejelasan.
BACA JUGA:Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel
Lantas apakah pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan 2024 ini akan cair tepat di 1 Februari nanti? Yuk simak ulasannya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI,dan Polri serta pensiunan akan dibayarkan di Januari 2024.
Menurut keterangan dari Sri Mulyani, Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap diberikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni untuk ASN,TNI,Polri diberikan kenaikan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: