Iklan dempo dalam berita

Sopir Ekspedisi Shopee Ditangkap, Katanya Barang Itu untuk Obat Kuat Saat Menyetir Mobil

Sopir Ekspedisi Shopee Ditangkap, Katanya Barang Itu untuk Obat Kuat Saat Menyetir Mobil

Sopir ekspedisi ditangkap karena kasus narkoba--

Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan menambahkan, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian di back up oleh personel yang sedang berjaga di Mako Polres Seluma, yang kemudian langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. 

Setelah mobil tersebut berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya. 

Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan sopir yang juga disaksikan oleh Armadi, selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar.

BACA JUGA:6 Ide Usaha Tanpa Modal Untung Besar, Kaum Rebahan hingga Ibu Rumah Tangga Bisa Ikut Gabung

Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan varang bukti (BB) berupa satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok Country (Sisa Pakai), di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka, serta satu perangkat alat hisap sabu (Bong) dan satu buah celana pendek warna hitam milik tersangka.

"Karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud kita kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika" tegas Tatar Insan.

BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR, Begini Contoh Surat Keterangan Usaha, Lengkapi juga Syarat Lainnya

Usai dilakukan penggeledahan, DK bersama barang bukti langsung digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Mapolres Seluma. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui dari barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,16 gram yang merupakan sisa pemakaian DK. Dari keterangan DK, barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa, yaitu di daerah Cengkareng Jakarta Barat.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan

"Iya, dari keterangan DK telah mengkonsumsi barang itu kurang lebih 6 bulan terakhir. Digunakan sebagai doping atau obat kuat saat menyetir," imbuh AKP. Frengki Sirait.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh DK. DK dapat terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: