Iklan dempo dalam berita

Biaya Admin KUR BSI 2024, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Tanpa Bunga, Ini Tabel Angsurannya

Biaya Admin KUR BSI 2024, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Tanpa Bunga, Ini Tabel Angsurannya

Syarat dan biaya admin KUR BSI--

Pinjaman Rp 100 Juta Cair Tanpa Bunga

Supaya pengajuan pinjaman KUR BSI 2024 Rp 100 juta cair, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:Niat dan Cara Mengganti Shalat yang Sudah Terlewat Alias Tertinggal Bertahun-tahun

4. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 

5. Kolektibilitas Lancar

6. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan.

Apabila pada umumnya fasilitas KUR memberikan bunga dengan besaran yang berbeda-beda, namun hal itu tidak berlaku di bank yang satu ini.

Karena, program KUR yang ada di bank BSI ini tidak memberikan bunga kepada penggunanya. Bahkan hingga pinjaman Rp 500 sekalipun tidak dikenakan bunga.

BACA JUGA:Niat Membayar Hutang Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Tata Caranya

Kenapa BSI tidak memberikan bunga kepada nasabah? Karena KUR BSI adalah fasilitas kredit yang ditujukan bagi UMKM yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah. Itu artinya bebas bunga dan riba. 

Kemudian, BSI juga menerapkan mekanisme bunga yang menggantikan suku bunga tradisional dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, dan MMQ. Untuk margin yang diterapkan yakni setara 6 persen per tahun.

Tabel Angsuran KUR BSI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: