Iklan dempo dalam berita

Patuhi Instruksi Presiden, Gubernur Rohidin Imbau OPD Pemprov Tak Rekrut Honorer

Patuhi Instruksi Presiden, Gubernur Rohidin Imbau OPD Pemprov Tak Rekrut Honorer

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghimbau dan memberikan atensi kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk tidak merekrut honorer di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Anak Dibukakan Tabungan Pendidikan? Begini Penjelasannya

Himbauan tersebut dikatakan Gubernur Rohidin untuk mentaati instruksi Presiden Joko Widodo. Bukan hanya sebatas ucapan lisan saja, instruksi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Buka Tabungan Pendidikan Anak 2024 di BRI Junio, Nikmati Keuntungannya

Pasal 67 UU ASN dikatakan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Tabungan Bagus untuk Pendidikan Anak, Ini Manfaat dan Cara Menyiapkannya

Oleh karena itu Gubernur Rohidin menekankan, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak Bunga Tinggi, Persiapkan Pendidikan Anak dari Sekarang

"Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer (tahun ini) karena sebagaimana intruksi pak Presiden punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apapun bentuknya," kata Gubernur Rohidin, Senin (29/1).

BACA JUGA:Perdana di Kepahiang, Klinik Kecantikan Termurah dan Terlengkap

Gubernur Rohidin menambahkan, untuk honorer yanģ sudah teralokasi saat ini nantinya proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari mendatang.

"Maka saya minta untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari ini," pungkas Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Ketahui Sebelum Membeli, Ini 7 Perbedaan Fortuner VRZ dan TRD, Berserta Simulasi Kredit Per Bulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: