Iklan dempo dalam berita

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah satu orang bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah satu orang bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini penjelasannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara formal maupun informal.

Pekerja yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan maka akan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja Penerima Upah (PU).

Namun ketika pekerja PU pindah dari satu perusahaan ke perusahaan baru, maka ia akan didaftarkan kembali ke perusahaan barunya dan mendapatkan kartu BP Jamsostek.

BACA JUGA:Pinjaman Online BSI 2024, Pinjam Rp 50 Juta Bisa Bayar Sampai 3 Tahun, Lengkapi Berkas Berikut

Dengan begitu maka peserta akan memiliki beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melakukan pembuatan BPJS ketenaga kerjaan yang baru, ada baiknya untuk mempersiapkan persyaratannya, berikut syarat pembuatan BPJS ketenagakerjaan yang baru:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi

2. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)

3. Kartu Tanda Penduduk

4. Kartu Keluarga

5. Pengajuan amalgamasi

BACA JUGA:Daftar Telkomsel Paylater Sekarang juga! Nikmati Kemudahan Buy Now Pay Later

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: