Infonya Cair Maret, Segini Nominal Gaji PNS 2024, Begini Syarat dan Cara Kenaikan Pangkat PNS 2024
Segini Nominal Gaji PNS 2024--
4. Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra, HP Flagship Pertama Samsung Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Gen 3
Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
2. Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
3. Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
4. Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
5. Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200
BACA JUGA:Vivo Y100 5G, HP dengan Performa Chipset Snapdragon 4 Gen 2, Berkelas dan Elegan
Itulah daftar gaji terbaru PNS yang akan diterima di Maret mendatang.
Sementara itu, baru-baru ini BKN mengeluarkan peraturan tentang Skema Baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024.
Dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Skema baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periode dalam satu tahun dimulai Februari 2024 ini.
BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu
Skema baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Sesuai Surat Edaran BKN No. 16 Tahun 2023 Jenis Kenaikan Pangkat ada dua yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: