Iklan RBTV Dalam Berita

Infonya Cair Maret, Segini Nominal Gaji PNS 2024, Begini Syarat dan Cara Kenaikan Pangkat PNS 2024

Infonya Cair Maret, Segini Nominal Gaji PNS 2024, Begini Syarat dan Cara Kenaikan Pangkat PNS 2024

Segini Nominal Gaji PNS 2024--

BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu

Kenaikan pangkat fungsional 

Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni: 

- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir 

- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan

-  Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:7 HP GPS Terbaik dan Termurah untuk Driver Online, Harga Mulai Rp1 Jutaan Saja

Adapun Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat seperti berikut ini:

1. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

2. Tahap penetapan Kenaikan Kinerja tahap Februari dimulai pada tanggal 15 Desember 2023, tahap April mulai 1 Februari 2024, Tahap Juni 1 April 2023, Tahap Agustus mulai 1 Juni 2023, Tahap Oktober mulai 1 Agustus 2023, Tahap Desember mulai 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra, HP Flagship Pertama Samsung Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Gen 3

3. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

BACA JUGA:Sebentar Lagi 3 Varian Xiaomi Pad 7 Siap Bersaing, Bocorannya Dibekali Chipset Snapdragon 8 Gen 2 dan Gen 3

4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I gol ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: