Infonya Cair Maret, Segini Nominal Gaji PNS 2024, Begini Syarat dan Cara Kenaikan Pangkat PNS 2024
Segini Nominal Gaji PNS 2024--
1. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana.
2. Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan pelaksana.
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Berikut syarat kenaikan pangkat PNS:
Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Fakta Penting Dibalik Rilisnya Xiomi Redmi Note 13 Pro 5G Berapa ROM Internalnya?
Kenaikan pangkat struktural
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: