Iklan RBTV Dalam Berita

Breaking News ! Penyidik Kejari Kaur Geledah Kantor DPMD Kaur, Terkait Anggaran Dana Rutin Dinas

Breaking News ! Penyidik Kejari Kaur Geledah Kantor DPMD Kaur, Terkait Anggaran Dana Rutin Dinas

--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, senin pagi (5/2/24) digeruduk Penyidik Tipikor Kejari Kaur, mereka melakukan penggledahan untuk melihat sejumlah berkas keuangan Dinas PMD Kaur. 

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Pebrianda, terlihat penyidik menyita puluhan bundel berkas APBD Anggaran Tahun 2020-2021, atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Ular Berbisa dan Mematikan, King Cobra Gerayangi Kosan dan Nempel di Badan Mahasiswi

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kaur, pihaknya menggeledah berkas APBD Anggaran Dana Rutin Dinas PMD tahun 2020-2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Rutin DPMD Kaur.

 

"Penggeledahan yang kita lakukan berdasarkan, laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Rutin Dinas PMD Kaur, " kata Kasi Intel Kejari Kaur

Sementara itu, untuk menyita berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana APBD Tahun 2020-2021 baik ruangan Keuangan, Kepegawain, Ruang Bidang termasuk Ruang Kepala Dinas, juga digledah oleh penyidik Tipikor Kejari Kaur ini.

BACA JUGA:15 Tempat Wisata Bengkulu Viral 2024, Selalu Dikunjungi Wisatawan Luar Daerah

Dimana hingga berita ini diterbitkan Senin siang (5/2) penyidik Tipikor Kejari Kaur masih melaksanakan penggeledahan berkas di kantor Dinas PMD, yang berada di area perkantoran padang kempas, Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. 

 

Untuk diketahui, sejak tahun 2020 lalu sudah Dua Kepala Dinas PMD Kaur yang terjerat Pidana, yakni Asmawi atas tindak pidana kasus NIPD, dan Asdyarman dengan kasus Gratifikasi pengdaan JAS perangkat Desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: