Alhamdulillah Bansos KJP Plus 2024 Fix Cair Februari untuk 656 Ribu KPM, Ini Syarat dan Nominalnya
Penerima dan jadwal penyaluran bansos KJP Plus--
KJP Plus 2024 dicairkan bulan Februari 2024 untuk 656.390 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Kerja Sambil Traveling? Ini Jurusan Kuliah yang Bisa Kerja di Luar Negeri
- Jenjang SD Sederajat sebanyak 298.989 siswa
- Jenjang SMP Sederajat sebanyak 185.639 siswa
- Jenjang SMA Sederajat sebanyak 63.897 siswa
- Jenjang SMK sebanyak 105.892 siswa
Sebagai tambahan, informasi bansos KJP Plus 2024 Periode Februari ini bisa gagal dicairkan jika KPM siswa penerima melakukan beberapa kesalahan atau hal-hal yang melanggar ketentuan penerima bansos pendidikan KJP Plus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) sudah memberikan peringatan tegas kepada KPM siswa penerima untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku jika sudah dinyatakan sebagai penerima bansos KJP Plus.
BACA JUGA:Ingin Pinjam Bank Mandiri Taspen 2024? Ini Rincian Bunga Pinjaman Bank Mandiri Taspen
Jika KPM siswa melakukan hal yang melanggar aturan penerima bansos KJP Plus 2024 maka, status penerima KJP Plus terancam dapat dicabut dan pastinya tidak mendapatkan pencairan dana kembali.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, menyebutkan bahwa penyebab kegagalan pencairan bansos KJP Plus bagi KPM siswa penerima bahwa status penerima bansos dapat dicabut, sebagai berikut:
- Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang berlaku.
- Perokok dan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: