Iklan dempo dalam berita

Hanya Sah Dalam Agama, Ini Kebaikan dan Kekurangan Nikah Siri

Hanya Sah Dalam Agama, Ini Kebaikan dan Kekurangan Nikah Siri

Kebaikan dan kekurangan dari pernikahan siri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMHanya sah dalam agama, ini kebaikan dan kekurangan nikah siri.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KUA.

Meski demikian, realitasnya masih banyak pernikahan yang hanya dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan tidak mencatatkannya ke KUA atau ke Disdukcapil. 

BACA JUGA:Mau Pinjam Rp 25 Juta KUR Mandiri 2024? Ini Rincian Bunga dan Kriteria Penerimanya

Nah, nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan secara hukum agama, namun tidak didaftarkan sehingga tidak tercatat di KUA dan Disdukcapil.

Selain bisa dipahami sebagai pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara, ada pengertian lain dari nikah siri.

Nikah siri adalah pernikahan yang menurut hukum agama Islam tidak dilangsungkan sesuai rukun dan syarat sah nikah, yakni dengan tidak adanya saksi yang layak.

Nikah siri memiliki dua pengertian. Pertama, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di lembaga resmi negara.

BACA JUGA:Punya Keperluan Mendesak? Coba Ajukan Pinjaman Rp 10 Juta Pinjol BCA, Angsuran Gak Bikin Kantong Jebol

Kedua, nikah siri adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya, karena tidak dihadiri oleh saksi yang layak.

Lalu bagaimana status nikah siri?

Di mata hukum positif, nikah siri tentu saja dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah karena tidak tercatat di lembaga resmi negara.

Meski demikian apa bila pernikahan dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya, maka menurut hukum agama Islam, pernikahan tersebut tetap diangga sah.

Hanya saja, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara tentu memiliki keuntungan dan kerugiannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: